Pengobatan Gigi Apa Saja Yang Dicover BPJS
Sebenarnya Pengobatan gigi apa saja sih yang dicover BPJS
Penjelasan istilah pengobatan gigi yang ditangung BPJS kesehatan dalam gambar diatas adalah:
- Premedikasi: pemberian obat sebelum dilakukan tindakan kedokteran gigi (biasanya untuk pasien yg datang dalam keadaan sakit gigi dan tidak memungkinkan untuk dilakukan tindakan saat pasien datang karena sakit yang luar biasa)
- tumpatan komposit: adalah tambalan gigi menggunakan komposit (tambalan sinar)
- tumpatan GIC:adalah tambalan gigi menggunakan semen GIC yang bersifat semi permanen (tambalan berwarna putih susu)
- Skeling gigi:adalah membersihkan karang gigi, hanya berlaku satu kali dalam setahun
jika dokter gigi di puskesmas / di (faskes 1) menolak melakukan
tindakan, bisa dicek di puskesmas tersebut apakah alat alat yg
diperlukan tersedia atau tidak. karena tidak semua puskesmas
memilikinya. tapi jangan khawatir, insyaallah hampir semua puskesmas
kini sudah banyak yang lengkap kok alat alatnya, biasanya kalau tidak ada alat atau kompetensi dokter gigi yang tidak
memadai maka akan di rujuk ke faskes tingkat lanjut yang bekerjasama
oleh BPJS untuk dirawat oleh dokter gigi spesialis dengan alat yang
memadai
untuk pemasangan gigi palsu / protesa gigi yang ditanggung BPJS (disubsidi BPJS) adalah:
- 1-8 gigi disubsidi Rp 250.000/rahang
- 1 rahang (9-16gigi) disubsidi Rp 500.000
- 2 rahang disubsidi Rp. 1.000.000
untuk meratakan gigi atau pasang kawat gigi atau pasang behel baru
sementara ini belum dicover BPJS karena termasuk katagori estetika
semoga bisa membantu
Komentar
Posting Komentar